Berikut kutipan pertama:
Menurut dia, ada dua cara untuk memblokir situs-situs porno itu, yakni secara teknis dan nonteknis.
Berikut kutipan kedua:
Untuk memblokir situs porno secara teknis, menurut dia pemerintah dapat menempuh dua metode atau dua sistem, yakni dari hulu dan hilir.
Berhubung saya ini orang teknik, sudah pasti membaca berita dari seorang pakar apalagi pakar telematika, sudah tentu akan berharap ada sesuatu yang menarik apalagi diawali dengan kalimat 'secara teknis'. Nah, berikut lanjutan dari kalimat kutipan di atas:
Di bagian hulu, kata dia, pemerintah harus memiliki kebijakan yang mewajibkan akses internet melalui satu provider resmi, dan harus dikenai pajak. "Dengan metode ini, kontrol dari pemerintah akan lebih mudah dilakukan, karena semua dapat terpantau," katanya. Melalui sistem tersebut, kataRoyMr.You-Know-Who, apabila ada pelanggaran dapat segera diketahui dan bisa segera diblokir.
(Niru gaya iklan Obsesi Sutradara) "Cut cut cut!! Mana teknisnyaaaaaa?????" sejak kapan kebijakan itu disebut teknis??? Oke, kita telan aja mentah-mentah istilah itu.
Entah pendekatan apa yang diambil olehnya, yang jelas buat saya sama sekali nggak masuk! Koneksi internet melalui satu provider?? WTF!?!? Jelas ini menimbulkan peluang monopoli, penyelenggara saluran telepon saja sudah tidak boleh monopoli, kok ini malah nyuruh-nyuruh monopoli... Yah mungkin ini kebijakan menurut pemikiran teknis beliau.
Ini baru bagian hulu, untuk bagian yang hilir isinya masih tetep ga ada unsur teknisknya, bahkan pada kalimat terakhir menurut saya menyinggung perasaan sebuah komunitas, bukan lagi perorangan tapi komunitas yang isinya adalah kumpulan individu, berikut kutipannya:
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa meski telah memiliki undang-undang, yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan ada perlawanan dari para ’blogger’ dan ’hacker’ yang biasanya akan mengganggu sistem pemblokiran tersebut.
Kalau boleh saya artikan pada kalimat ini, Mr.You-Know-Who menganggap blogger memiliki perilaku mengganggu seperti hacker, padahal hacker sendiri tidak semuanya mengganggu, seharusnya seorang pakar seperti Mr.You-Know-Who tahu bahwa ada istilah cracker.
Terlepas dari pemakaian istilah, yang menjadi pokok permasalahan utama adalah anggapan bahwa blogger itu bisa memberikan perlawanan yang mengganggu sistem pemblokiran!
Ada salah satu komentar yang bagus dari Sdr.Wayan:
wayan @ Rabu, 26 Maret 2008 | 13:18 WIB
Dalam artikel ini Roy Suryo menyama ratakan para blogger sebagai penjahat.Roy Suryo terbukti secara sah telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dari para blogger yang tidak ada hubungannya dengan kejahatan.Ini jelas-jelas melanggar pasal 3 UU ITE, yang telah berlaku.Oleh karena ituRoy SuryoMr.You-Know-Who layak didenda 1 milyar.
Siapa setuju???