Polisi berhasil menangkap komplotan pembuat kartu kredit palsu. Berita ini saya dapatkan waktu saya lihat sebuah acara berita di TV-ONE yang baru saja lahir beberapa waktu lalu.
Diberita tersebut ditunjukkan bahwa komplotan ini menyimpan 7000 kartu kredit aspal alias "asli tapi palsu" mulai dari American Express, Citibank, HSBC, BII, BCA, BNI dan bank-bank lain.
Komplotan ini memiliki jaringan anggota sampai ke luar negeri yakni Malaysia dan Singapura jadi nggak heran kalau mereka bisa dapet bahan kartu plastik yang bagus dan mirip dengan aslinya.
Dalam melakukan kejahatannya, mereka juga memiliki komponen mesin gesek yang sudah dimodifikasi sehingga bisa menyimpan nomor2 kartu dan informasi lain yang disimpan dalam kartu kredit. Jadi mereka tinggal menyamar sebagai pegawai bank yang ingin melakukan service / perbaikan pada salah satu merchant kemudian menukar mesin gesek kartu kredit yang asli dengan mesin yang sudah dimodifikasi, kemudian setelah beberapa hari mesin tersebut ditukar lagi. Nah dari sinilah mereka bisa mendapatkan data-data kartu kredit yang pernah digesek dengan mesin mereka dan kemudian di duplikasikan ke kartu kredit palsu.
Apakah negara mengalami kerugian?
Menurut Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Bapak Wiweko Probojakti, jika dalam 1 kartu kredit itu memiliki limit kredit 10juta dan dikalikan dengan 7000 maka negara dirugikan 70miliar rupiah. Namun, menurut data yang ada bahwa di Indonesia, transaski kartu kredit mencapai 72 triliun rupiah per tahun, jadi menurut Pak Wiweko "It's nothing lah..."
Nothing???? Kalau dibandingkan dengan 72 triliun jelas Nothing, tapi yang namanya kerugian kan pasti ada! Bisa apa negara ini dengan 70 miliar??? Banyak!
Bagaimana dengan perlindungan pengguna kartu kredit?
Memang, perlindungan sudah diberikan berlapis-lapis namun tetap saja tergantung dari pemakai kartu kredit itu sendiri. Kalau menggunakannya tidak hati-hati apalagi jika digunakan pada merchant yang kurang populer atau bertransaksi internet, tentunya bahaya penipuan alias fraud ini akan mengancam.
Pak Wiweko juga memberikan jaminan bagi pengguna kartu kredit yang merasa menjadi korban pemalsuan transaksi kartu kredit, yakni dengan membebaskan tagihan transaksi palsu tersebut. Tentu saja pengguna harus melapor ke bank penerbit dan membuat surat pernyataan bahwa transaksi pada waktu tertentu benar2 tidak dilakukan oleh pengguna, kemudian surat tersebut akan diteruskan oleh bank penerbit ke polisi untuk disidik lebih lanjut.
Well, disini semua bisa terjadi... Disini mana??? Sini niiy... (^_^)v
2 comments:
yang paling nyebelin tuh, kalo sampe kita pernah ada masalah dgn kartu kredit, kitanya di black list sama BI, nah kalo sudah gini bikin aplikasi ke bank buat kredit rumah misalnya, mudah ditebak : aplikasi ditolak...
yang lebih nyebelin lagi, permasalahan yang muncul itu bukan gara-gara kitanya, bisa jadi gara-gara bank-nya trus kitanya deh yang kena getahnya..
Semakin apesnya....
Post a Comment